Pemberitahuan perubahan nama PT. Bank Perekonomian Rakyat Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan :
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait Perubahan nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) BAB XXVI bagian Kedua tentang Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314.
3. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Siliwangi Tasikmalaya Tanggal 13 Desember 2023
4. Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. BPR Siliwangi Tasikmalaya No. 83 Tanggal 28 Desember 2023
5. Persetujuan Menteri Hukum dan HAM Indonesia melalui surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0002555.AH.01.02.Tahun 2024 Tanggal 13 Januari 2024 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Siliwangi Kota Tasikmalaya
Dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan :
Sehubungan dengan Perubahan Nama Tersebut :
1. Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Siliwangi Tasikmalaya, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
2.Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT Bank Perkreditan Rakyat Siliwangi Tasikmalaya, masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.